Pada tanggal 27 Januari 1958, Nausan diangkat melalui keputusan Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Daerah Otonomi Daerah Tingkat II Bekasi. Sebelum pengangkatannya, jabatan tersebut merangkap jabatan dengan Bupati Bekasi (gelar resminya adalah Bupati/Kepala Daerah Otonomi Daerah Tingkat II Bekasi). Nausan menjabat bersama dua bupati yang berbeda: Sampoerno Kolopaking dan Son Prawiraadiningrat. Sebagai bupati Bekasi, Nausan berpengaruh dalam pembukaan jalan inspeksi Kalimalang, yang membentang dari Tambun hingga Pangkalan Jati. Ratusan penduduk Desa Gabus mengubah lahan rawa yang tertutup pepohonan menjadi lahan terbuka. Nausan juga dikenal karena hubungan dekatnya dengan masyarakat dan membuka rumahnya untuk berdiskusi dengan penduduk. Ia juga mengawasi pembangunan jalan di Desa Gabus dan Pengadilan Negeri Bekasi.